Jumat, 28 Agustus 2015

PERBEDAAN KOMERSIAL DAN FISKAL



Ada 2 macam:
a.            Beda tetap (permanent difference):
                Perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan dan tidak akan menimbulkan permasalahan akuntansi serta tidak memberikan pengaruh terhadap kewajiban perpajakan di masa mendatang. Perbedaan ini terdiri dari penghasilan yang telah dipotong PPh final, penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, pengeluaran yang termasuk dalam non deductible expense (ps 9 ayat 1 UU PPh) dan tidak termasuk dalam deductible expense (ps 6 ayat 1 UU PPh).

b.            Beda temporer/beda waktu (timing difference):
                Perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan ketentuan perpajakan dan memberikan pengaruh dimasa mendatang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasilan kena pajak pada akhirnya menjadi sama.

Contoh Perbedaan Permanen dan Temporer 
Perbedaan Permanen
o   Penghasilan dikenakan pajak final
o   Biaya yang tidak boleh dikurangkan:
             Biaya entertainment yang tidak ada bukti pendukung
             Sumbangan
             Biaya yang tidak terkait untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan
o   Penghasilan bukan obyek pajak
             Laba anak perusahaan
             Hibah     
  
Perbedaan Temporer
Perbedaan ini terdiri dari penyisihan/akrual dan realisasi, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi rugi fiskal.

Contoh:
a)    Beban piutang tak tertagih
Secara komersial: metode pencadangan
b)    Beban pesangon
Secara komersial: metode pencadangan
Secara fiskal: pada saat pembayaran pesangon
c)    Beban penyusutan:
Perbedaan timbul mungkin karena beda penggunaan metode penyusutan atau umur manfaat ekonomis. Penyusutan fiskal harus mengacu ke PMK No. 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009. 
     
d)    Lainnya: pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense) kecuali: yang sesuai dengan PMK RI No. 219/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar