Ada 2 macam:
a. Beda tetap (permanent
difference):
Perbedaan
antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan
perpajakan dan tidak akan menimbulkan permasalahan akuntansi serta tidak
memberikan pengaruh terhadap kewajiban perpajakan di masa mendatang. Perbedaan
ini terdiri dari penghasilan yang telah dipotong PPh final, penghasilan yang
bukan merupakan objek pajak, pengeluaran yang termasuk dalam non deductible
expense (ps 9 ayat 1 UU PPh) dan tidak termasuk dalam deductible expense (ps 6
ayat 1 UU PPh).
b. Beda temporer/beda waktu (timing difference):
Perbedaan antara laba akuntansi dan
penghasilan kena pajak yang disebabkan ketentuan perpajakan dan memberikan
pengaruh dimasa mendatang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasilan kena pajak pada
akhirnya menjadi sama.
Contoh Perbedaan Permanen dan Temporer
Perbedaan Permanen
o
Penghasilan
dikenakan pajak final
o
Biaya
yang tidak boleh dikurangkan:
•
Biaya
entertainment yang tidak ada bukti pendukung
•
Sumbangan
•
Biaya
yang tidak terkait untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan
o
Penghasilan
bukan obyek pajak
•
Laba
anak perusahaan
•
Hibah
Perbedaan Temporer
Perbedaan ini terdiri dari penyisihan/akrual dan
realisasi, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi rugi fiskal.
Contoh:
a) Beban
piutang tak tertagih
Secara komersial: metode pencadangan
Secara fiskal: PMK
No. 57 / PMK.03 / 2010
b) Beban
pesangon
Secara komersial: metode pencadangan
Secara fiskal: pada saat pembayaran pesangon
c) Beban
penyusutan:
Perbedaan timbul mungkin karena beda
penggunaan metode penyusutan atau umur manfaat ekonomis. Penyusutan fiskal harus mengacu ke PMK No.
96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009.
d) Lainnya: pembentukan atau pemupukan dana cadangan
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense) kecuali:
yang sesuai dengan PMK RI No.
219/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012.