Jumat, 28 Agustus 2015

PERBEDAAN KOMERSIAL DAN FISKAL



Ada 2 macam:
a.            Beda tetap (permanent difference):
                Perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan oleh ketentuan perpajakan dan tidak akan menimbulkan permasalahan akuntansi serta tidak memberikan pengaruh terhadap kewajiban perpajakan di masa mendatang. Perbedaan ini terdiri dari penghasilan yang telah dipotong PPh final, penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, pengeluaran yang termasuk dalam non deductible expense (ps 9 ayat 1 UU PPh) dan tidak termasuk dalam deductible expense (ps 6 ayat 1 UU PPh).

b.            Beda temporer/beda waktu (timing difference):
                Perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan ketentuan perpajakan dan memberikan pengaruh dimasa mendatang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengaruh terhadap laba akuntansi dan penghasilan kena pajak pada akhirnya menjadi sama.

Contoh Perbedaan Permanen dan Temporer 
Perbedaan Permanen
o   Penghasilan dikenakan pajak final
o   Biaya yang tidak boleh dikurangkan:
             Biaya entertainment yang tidak ada bukti pendukung
             Sumbangan
             Biaya yang tidak terkait untuk memperoleh, mendapatkan dan memelihara penghasilan
o   Penghasilan bukan obyek pajak
             Laba anak perusahaan
             Hibah     
  
Perbedaan Temporer
Perbedaan ini terdiri dari penyisihan/akrual dan realisasi, penyusutan, amortisasi, dan kompensasi rugi fiskal.

Contoh:
a)    Beban piutang tak tertagih
Secara komersial: metode pencadangan
b)    Beban pesangon
Secara komersial: metode pencadangan
Secara fiskal: pada saat pembayaran pesangon
c)    Beban penyusutan:
Perbedaan timbul mungkin karena beda penggunaan metode penyusutan atau umur manfaat ekonomis. Penyusutan fiskal harus mengacu ke PMK No. 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009. 
     
d)    Lainnya: pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense) kecuali: yang sesuai dengan PMK RI No. 219/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012.



Selasa, 11 Agustus 2015

PENAWARAN JASA KEUANGAN & PERPAJAKAN


TATIK, SE  

Alamat: Jl. Jeruk II / 17, Lakarsantri - Surabaya
Telp. 0822 1491 9554
Email : tatik_098574255@yahoo.com

Surabaya, 11 Agustus 2015

No : TT/11/VIII/2015-001
Hal : Penawaran Jasa Keuangan & Perpajakan

Kepada Yth.
Bpk/Ibu Pimpinan
Di Tempat

Dengan Hormat,

Dengan surat ini kami bermaksud menawarkan Jasa Keuangan & Perpajakan. Secara spesifik dapat kami sampaikan layanan spesialisasi kami, yaitu:
A.    PENYUSUNAN DAN PELAPORAN SPT
1.         SPT Masa PPh Pasal 15
2.         SPT Masa PPh Pasal 21
3.         SPT Masa PPh Pasal 22
4.         SPT Masa PPh Pasal 23
5.         SPT Masa PPh Pasal 24
6.         SPT Masa PPh Pasal 25
7.         SPT Masa PPh Pasal 26
8.         SPT Masa PPh 29
9.         SPT Masa PPh Pasa 4 ayat (2)
10.     SPT Masa PPN
11.     Surat-menyurat
(SPT Manual / E-SPT)

B.     JASA ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Membantu dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan-  ketentuan administratif perpajakan seperti :
1.               Pendaftaran NPWP, SIUP, TDP, PKP
2.               Pendaftaran CV dan PT
3.               Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha
4.               Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Ps 21,22,23 (PPh non final), dll
5.     
C.     JASA PELATIHAN PERPAJAKAN 
Menyelenggarakan pelatihan perpajakan secara privat area Surabaya dan sekitarnya.

D.    JASA PEMBUKUAN
Melayani penyusunan laporan keuangan  manual maupun dengan program (Accurate Program).

Adapun kami memberikan jasa  petugas kirim/ambil berkas tanpa dikenai biaya tambahan untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama nya kami sampaikan banyak terima kasih.

Contact Person :  0822 1491 9554

Hormat kami,


TATIK, SE